KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus syahsiyah). Ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat di laksanakan dengan seadil-adilnya, dengan mempelajari hukum kewarisan Islam ini bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hal-hal yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh pewaris dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya.kematian seseorang itu membawa dampak kepada berpindahnya hak dan kewajiban kepada beberapa orang lain yang di tinggalkannya yang disebut warasah, yakni ahli waris dan wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewarisan, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dengan demikian Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli waris tersebut. Dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber pertama dan utama bagi Hukum Kewarisan Islam, telah menentukan hal-hal yang berkenaan dengan Hukum Kewarisan Islam yakni : ahli waris, ketentuan bagian masing-masing ahliwaris dan cara pelaksanaan pembagiannya.