GADAI DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • Dewi Noviarni
Keywords: Gadai, Murtahin dan Hukum Islam

Abstract

Didalam kehidupan sehari-hari masyarakat tentu mempunyai kebutuhan. Dan ada masa-masa dimana kita membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan untuk hidup. Gadai menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan keuangan yang mendesak untuk masyarakat, sayangnya praktek gadai dimasyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga dibutuhkannya gadai yang sesuai dengan syariah Islam. Dalami fiqh muamalah perjanjian gadai disebut dengan rahn. Rahn adalah menggadaikan sesuatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannyai. Karena sifatnya adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil yang diambil oleh murtahin (orang yang menerima gadai). Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika harta gadai tersebut membutuhkan pemeliharaani. inti dari akad gadai dalam Islam adalah saling tolong menolong untuk meringankan beban orang lain.

Published
2021-12-27
Section
Articles