FUNGSI PERUSAHAAN LISTRIK NEGERA (PLN) SEBAGAI PENYEDIA TENAGA LISTRIK TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Imam wahyu Jati
Keywords: Fungsi PLN, Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan hukum mengenai fungsi perusahaan listrik negara sebagai penyedia tenaga listrik terhadap konsumen ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu 1. Apa fungsi PLN dalam pemberian pelayanan di bidang kelistrikan. 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen listrik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teori sebagai pisau analisis dengan mengunakan teori tanggung jawab dan teori akibat hukum Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1. Fungsi PLN dalam pemberian pelayanan di bidang ketenagalistrikan adalah memberikan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya tersebut dapar dimintai pertanggung jawaban. 2. Undang-undang Perlindungan Konsumen mengakui adanya dua jalur penyelesaian, yang dapat dilakukan yakni melalui: Badan Penyelesaian Sengeta Konsumen atau jalur Peradilan; dan setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, pembuktian tentang ada tidaknya kesalahan pelaku usaha tersebut dibebankan kepada produsen atau pelaku usaha.

Published
2021-12-27
Section
Articles