HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN INKLUSIF ANAK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG I NOMOR 8 TAHUN 2016
Abstract
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi haknya oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan. Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 hak anak berkebutuhan khusus perlu mendaptkan Pendidikan salah satu pada poin yang terdapat di pasal 5 ayat 3.Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus, maka pendidikan anak yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.