Pengabdian Dosen dan Mahasiwa /i ; POLIGAMI DALAM KONSEP HUKUM INDONESIA
Abstract
Poligami dinyatakan sah secara syari’at dengan memenuhi rukun dan syaratnya, poligami di dalam konsep hukum indonesia juga harus terpenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah agar bisa dilakukannya pencatatan perkawinan untuk kepentingan administratif dan sah menurut hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hukum dan prosedur poligami di indonesia.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bagaimana pengadilan dapat memberikan izin kepada suami yang ingin beristeri lebih dari seorang apabila dikehenakin oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan memenuhi syarat hukum.
Kompilasi Hukum Islam mengatur poligami dalam pandanganan islam karena pada dasarnya menghimpun bahan-bahan hukum dari berbagai kitab Fiqih yang mu’tamad (dapat dipertanggungjawabkan dan diakui ulama) seperti mengatur batasan dalam berpoligami hanya sampai empat isteri. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 mengatur poligami bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai hukum tambahan yang telah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 seperti memperoleh izin dari Pejabat dengan mengirimkan izin secara tertulis dan melampirkan alasan ingin menambah isteri ke atasan di lingkungannya, jika pegawai negeri sipil melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.