PENILAIAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Kedudukan hakim dalam menilai alat bukti perkara dapat dinilai dari bagaimana kekuatan alat bukti tersebut yang dapat dibuktikan, sehingga dapat memberikan keyakinan terhadap hakim. Selaku penegak keadilan, hakimlah yang berhak memberikan keputusan yang seadilnya. Berdasarkan kedudukan alat bukti saat berperkara adalah proses yang sebenarnya dijelaskan dan diperlihatkan dalam pembuktian tersebut. Perlu dipahami bahwa pembuktian bukanlah sebuah retorika dalam memberikan penjelasan dan persaksian persidangan. Melihat hal demikian maka seorang hakim yang melaksanakan proses persidangan perkara mesti harus jeli serta harus lebih teliti dalam pelaksaan putusannya. Kekuatan pembuktian alat bukti yang bebas di nilai dari hakim untuk memutuskan perkara di Pengadilan Agama terdapat pada pasal pasal 164 HIR yang berupa alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti prasangkaan, alat bukti pengakuan dan alat bukti sumpah. Olehnya itu, seorang hakim wajib menggali serta memahami hukum yang berada disekitarnya guna mendapatkan pengetahuan yang luas serta profesional seorang hakim dalam memutuskan perkara.