IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB BAZNAS (Studi Kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat)
Abstract
Dalam pengumpulan zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal haruslah pada tempat yang tepat agar bisa tersalurkan dengan orang yang tepat yaitu delapan ashnaf . Maka terbentuklah Badan Amil Zakat Nasional yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang dalam hal ini yaitu tentang kinerja pengelolaan dan tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal yang mana dalam permasalahan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengelolaan dan tanggungjawab Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penelitian hukum secara yuridis ini maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan.
Hasil penelitian ini adalah dalam pengelolaan dan tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam hal ini yang sangat berpengaruh bukan hanya yang bekerja di bagian tetapi juga bagian lapangan yang memilih masyarakat yang berhak menerima zakat maal. Selain itu wakil ketua I bidang pengumpulan bapak Syahruddin Awang yang memncari donatur melalui sosialiasi agar mendapatkan dana zakat maal dan wakil ketua II bidang pendistribusian juga sangat menentukan dalam penyaluran yang berhak menerima bantuan dari BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.