PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK KOPI LIBERIKA TUNGKAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Abstract
Indikasi Geografis termasuk pada kategori perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kurangnya peran serta pemerintah dapat mengakibatkan kurang nya pemahaman masyarakat tentang aturan untuk melindungi dari suatu indikasi geografis. Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat la penting dikarenakan perlindungan tersebut merupakan suatu hak yang harus di terima sebagai bentuk pembangunan perekonomian bagi masyarakat pada umumnya. Selain demi pembangunan HKI juga dapat meningkatkan finansial yang di hasilkan dari suatu karya intelektual dapat di komersilkan oleh negara demi suatu pembangunan ekonomi negara dan kemasyarakatan.
Kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan yang memiliki nilai yang cukup tinggi diantara tanaman perkebunan lainnya, dan berperan penting sebagai sumber penghasilan bagi tidak kurang dari satu setengah juta jiwa petani kopi di Indonesia. Di Provinsi Jambi tanaman kopi yang di budidayakan oleh masyarakat terdiri dari 3 jenis yaitu : Kopi Arabika, Kopi Robusta dan Kopi Liberika. Kopi Robusta dibudidayakan di kabupaten Meragin dan Kabupaten Bungo sedngkan kopi Arabika dibudidayakan di Kabupaten Kerinci dan Tebo, selain Arabika kedua kabupaten ini juga membudidayakan tanaman Kopi Robusta (Panggabean,2011). Untuk Kopi Liberika dibudidayakan oleh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan lebih dikenal dengan kopi Liberika Tungkal.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kabupaten yang ada di jambi yang memiliki iklim trops, kaya akan Sumberdaya Alam serta keanekaragamanan hayati, selain itu Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagian besar berlahan gambut. Kopi Liberika Tungkal Jambi merupakan komoditi andalan Kabupaten Tanjung Jabung Barat selain pinang dan sawit. Kopi Liberika Tungkal Jambi ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik dari sisi produksi maupun luas area yang digunakan untuk pengembangan maupun penanaman Kopi Liberika Tungkal Jambi.