PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

  • Imam Wahyujati
Keywords: Pengaturan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut berarti perkawinan haruslah sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dapat disimpulkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, artinya ada beberapa agama di Indonesia yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya perkawinan beda agama. Selain perkawinan sah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu perkawinan juga harus dicatatkan karena merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena dengan proses tersebut maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya dimata hukum, untuk pencatatan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama sedangkan yang bukan beragama Islam dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil, bagi yang melaksanakan pekawinan beda agama dapat mengajukan penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil

Published
2022-06-27
Section
Articles