TRADISI PEMBAYARAN UANG PELANGKAH DALAM PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Gunung Batu, Kabupaten Oku Timur)
Abstract
Masyarakat Desa Gunung Batu Kabupaten Oku Timur terdapat suatu adat pernikahan dimana apabila seseorang adik ingin menikah namun kakaknya belum menikah, maka sang adik harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu. Apabila sang adik ingin melangkahi kakaknya menikah terlebih dahulu maka sang adik diwajibkan untuk membayar uang pelangkah yang bisa berupa uang ataupun barang yang diminta oleh kakaknya.
Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada tokoh adat dan kepala Desa Gunung Batu serta para pelaku pernikahan melangkahi kakak kandung. Jenis penelitian adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan antropologi hukum yaitu dengan melakukan observasi secara langsung pernikahan melangkahi kakak kandung di Desa Gunung Batu.
Adat pernikahan melangkahi kakak kandung bisa dilestarikan dengan pertimbangan bahwa adat tersebut merupakan simbol identitas suatu daerah dan sebagai bentuk penghormatan terhadap sang kakak yang dilangkahi serta sebagai penjaga hubungan baik keluarga. Meskupin begitu, adat istiadat tersebut harus disesuaikan dengan dengan fiqh agar tidak terjadi pertentangan antara adat dengan fiqh. Adapun adat yang disesuaikan dengan fiqh adalah penghalang nikah tidak dibenarkan di dalam adat maupun didalam fiqh sehingga bisa diharamkan sebab menimbulkan kemudharatan. Selain itu, permintaan sang kakak yang dilangkahi tidak boleh melebihi kemampuan sang adik karena akan menyusahkan sang adik untuk menikah sehingga haru dihapus.