PERAN BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM MENSOSIALISASIKAN PAJAK DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH

  • Fathurrahman, Widia Cahyani
Keywords: Badan Pendapatan Daerah, Peran, Sosialisi

Abstract

Untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerahnya, badan pengelola pajak Daerah diharapkan mampu memainkan perannya seoptimal mungkin, dengan melakukan berbagai upaya agar penerimaan daerah dapat mencapai target penerimaan yang telah di tetapkan. Terkait dengan ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berupaya meningkatkan penerimaan pajak, dengan salah satunya mengadakan sosialisasi wajib pajak.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemeritah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 2 Ayat 1 Pengaturan Peraturan Daerah bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fsikal nasional sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan penngeluaran yang mempengaruhi prekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Published
2022-12-30
Section
Articles