HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM
Abstract
Hukum Islam turun dalam rangka memberikan aturan normatif dan sosiologis kepada manusia untuk mencapai kehidupannya yang layak. Tekanan maupun ikatan yang melekat dalam hukum apapun yang kadang dirasakan oleh komunitas tertentu pada hakikatnya tidak akan pernah terjadi jika cara pandang mereka terhadap hukum itu secara holistik, tidak sempit dan sepihak, karena dibalik sisi-sisi ikatan atau “nadhira” terdapat sisi-sisi penggembira “bashira”.
Cara pemahaman inilah yang akan mengantarkan sikap pemahaman manusia yang komprehensif dalam melihat karakteristik hukum. Dengan begitu manusia tidak akan memiliki cara pandang yang mendua. Di satu sisi berpegang dengan kokohnya terhadap pemahaman teks al-Qur’an yang tidak menyapa lingkungan budayanya, di pihak lain, karena perkembangan budaya, pengaruh tempat dan waktu semangat hukum selalu menghendaki irama perubahan.