ISTIHSAN
Abstract
Ushul fiqh merupakan salah satu bagian yang terpenting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad. Dalam kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad tetap berada pada koridor yang seharusnya. Dalil syara’ yang disepakati di kalangan jumhur ulama, terdapat pula dalil-dalil lain yang penggunaannya sebagai dalil tidak disepakati seluruh ulama ushul fiqh, antara lain: Istihsan, mashlahah al-mursalah, urf, istishhab, syar’u man qablana, qaul ash-shahabi, dan sadd adz-dzari’ah.
Istihsan berarti nilai-nilai sesuatu sebagai baik dan juga berarti sesuatu yang digemari dan disenagi manusia, walaupun dipandang buruk orang lain. Mereka berpendapat bahwa menggunakan istihsan sebenarnya dikendalikan oleh hawa nafsu untuk bersenang-senang, dengan cara menggunakan nalar murni untuk hukum yang ditetapkan dalil syara’. Imam asy-Syafi’i berkata: “barangsiapa yang menggunakan istihsan berarti ia telah menetapkan hukum syara’ sendiri”.