PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK UNTUK PERJANJIAN KAWIN
Abstract
Jurnal ini membahas permasalahan hukum mengenai Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik untuk Perjanjian Kawin. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kekaburan norma (Vague of norm) dalam beberapa sisi pengaturan perjanjian perkawinan diUndang-undang Perkawinan, yang seharusnya dibentuk sebagai unifikasi hukum perkawinan di indonesia sangatlah ringkas karena hanya mengatur mengenai perjanjian perkawinanan di dalam Pasal 29. Ketentuan dalam Pasal 29 Undang Undang Perkawinan ini tidak cukup jelas untuk menggambarkan mengenai perjanjian perkawinan secara utuh dan menyeluruh, seperti mengenai hal-hal yang harus dicantumkan dan tidak boleh dicantumkan dalam perjanjian perkawinan, pengesahan perjanjian kawin dan mengenai tata cara perubahan agar dapat menjamin bahwa perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga. Adapun Tipe penelitian yuridis normatif diambil sebagai tipe penelitian dalam penelitiam ini.berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik untuk Perjanjian Kawin.. Dengan demikian hasil dari penelitan ini adalah 1. akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuhi, yang artinya Hakim tidak perlu mencari kebenaran lain selain apa yang tertuang di dalam akta notaris tersebut. 2. Perjanjian kawin dapat dibuat sesuai keinginan dari calon mempelai laki-laki atau perempuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, tidak melanggar hukum agama dan kesusilaan. Hal ini sesuai dengan prinsip asas kebebasan berkontrak