ISTRI PENCARI NAFKAH KELUARGA

  • Ahmad Mathar
Keywords: Hukum, Istri dan Nafkah Keluarga.

Abstract

Dalam hukum Islam dan undang-undang perkawinan tidak terdapat indikasi tentang larangan seorang isteri mencari nafkah untuk keluarganya. namun meski demikian, tetap ada batasan seorang istri ketika mencari nafkah, selain itu harus mendapatkan izin dari suami jika ingin bekerja. Hal seperti itu bertujuan keharmonisasian dalam keluarga tidak hilang karena faktor pekerjaan, dan senantiasa terkoordinir setiap urusan rumah tangganya. Karena, kodrat seorang isteri/ibu rumah tangga adalah menjaga serta merawat anak-anaknnya dan melayani suaminya meskipun turut andil dalam menafkahi keluarganya. Hal tersebut sesuai pasal 77 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasa dari susunan masyarakat”.

Published
2023-07-07
Section
Articles