KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Secara konstitusional setiap warga negara mempunyai hak keperdataan yang harusidiijaminidan dilindungi. Tidak semua anak lahir bernasib baik. Ada anak dilahirkan dari ikataniperkawinan yang sah disebut anak sah. Sementara, disebut anakiluarikawiniyaituianakiyangilahir tidak dalam ikatan perkawinan yang sah di mana laki-lakiidaniperempuaniyangimasihiperjaka dan perawan. Adanya perbedaan hak yangiditerimaianakisahidenganianakiluarikawin menarik untuk dikaji menggunakan berbagai perspektif, salah satu perspektifihukumiIslam. Nasab anak dalam Hukum Islam dibedakan antara anak yang dibuahi tidak dalam perkawinan sah namun dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dengan anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedudukan anak luar kawin menurut hukum Islam hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu. Adapun hubungan anak luar kawin dengan bapaknya menurut hukum Islam, yakni tidak memilik hak keperdataan berupa tidak ada hubungan nasab, tidak saling mewarisi, danitidakidapatimenjadiiwaliinikah.