KOMPARASI PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI NEGARA-NEGARA MUSLIM (Telaah Sosio-Kultural & Realitas Hukum Perkawinan Negara Pakistan, India dan Iran)
Abstract
Dewasa ini, banyak negara-negara yang melakukan kodifikasi dalam bidang hukum keluarga yang tertuang dalam bentuk peraturan perkawinan yang lebih kompleks. Untuk menjawab tantangan zaman sekaligus merespon problematika hukum keluarga kontemporer, nampaknya pembaharuan batas usia perkawinan di berbagai negara dapat dijadikan solusi yang relevan dan urgen. Sebagaimana yang kita ketahui, kajian batas usia perkawinan berposisi sebagai landasan fundamental dalam kerangka pembentukan keluarga yang berkualitas. Dalam penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkan mengenai pembaharuan hukum positif yang mengatur batas usia perkawinan di negara Pakistan, India dan Iran dengan penggunaan metode deskriptif kualitatif. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menelaah berbagai referensi yang terkait. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum keluarga di negara Pakistan, India dan Iran dilakukan untuk mengakomodir berbagai permasalahan kontemporer sehubungan dengan keadaan sosial dan kultural yang mengakar di masyarakat, dengan tidak mengenyampingkan sisi kemashlahatan umat sebagai fokus utama dari pembuatan suatu undang-undang.