Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan
Abstract
Salah satu cara memperoleh hak milik atas tanah bisa dengan cara peralihan hak atas tanah. Menurut Pasal 23 UUPA peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan. Perlalihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena jual beli, warisan, hibah dan tukar menukar. Dengan adanya peralihan hak karena pewarisan pemerintah dapat memelihara data yuridis mengenai kepemilikan pertanahan, dalam Pasal 42 PP Pendaftaran tanah ayat (4) yakni Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Adapun teori yang dipakai dalam jurnal ini adalah teori pelayanan publik dan teori kewenangan. Metode penelitian sangat penting karena merupakan unsur mutlak yang harus ada di dalam suatu penelitian, guna keberhasilan dari penelitian itu sendiri. Tipe penelitian yuridis normatif diambil sebagai jalan penelitian ini. pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, hibah wasiat, dan pembagian hak Bersama maka apabila sudah ada pembagian waris, jika ahli waris lebih dari 1(satu) orang dan telah dilakukan pembagian harta warisan jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan dan apabila akta pembagian waris/surat pembagian waris oleh notaris.