Filsafat Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif
Abstract
Peredaran serta penyalahgunaan narkotika sangat meningkat drastis dan Negara Indonesia juga termasuk salah satunya dengan progress tinggi dari segi peredaran serta konsumsi. Penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika cenderung melakukan penanganan yang bersifat represif dan menekankan terhadap penegakkan hukum yang keras, yang sering kali menghasilkan peningkatan jumlah tahanan dan kontroversi terkait kebijakan yang di implementasikan. Namun demikian, pendekatan konvensional ini tidak jarang menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan menjadikan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh permasalahan narkotika. Dalam menghadapi kompleksitas terhadap permasalahan narkotika, timbulah dorongan yang kuat untuk mengeksplorasi pendekatan alternatif, salah satunya adalah melihat dari Bagaimana pandangan Filsafat Hukum terhadap penyalah guna narkotika dalam perspektif hukum positif ?, bagaimana filsafat pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dalam perspektif hukum pidana Islam ?, serta peran Filsafat Hukumyang efektif Sebagai Solusi yang lebih Efektif dalam mengatasi penyelesaian masalah narkotika ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan, Bahan hukum primer diperoleh dengan studi pustaka ayat-ayat Al-qur‟an dan As-sunnah yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Bahan hukum primer juga diperoleh dengan studi pustaka peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum sekunder diperoleh dengan studi pustaka melalui buku-buku, laporan-laporan hasil penelitian, makalah-makalah, jurnal-jurnal ilmiah, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Diharapkan khusunya bagi penulis mendapat pemahaman mendalam mengenai filsafat hukum dan keadilan dari sudut pandang Hukum pidan Islam serta Hukum Positif di Indonesiavsehingga dapat memberikan landasan teoritis yang kuat dan solusi yang lebih efektif bagi permasalahan yang kompleks ini.