Analisis Hukum Perceraian Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

  • Achmad Husaini
Keywords: Perceraian, Ketidakharmonisan Rumah Tangga, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perceraian merupakan berakhirnya hubungan suami istri yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) atas dasar alasan-alasan tertentu. Meskipun perceraian dibolehkan dalam Islam, hal ini tetap merupakan tindakan yang sangat tidak disukai oleh Allah, sehingga diupayakan agar pernikahan tidak berakhir dengan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami permasalahan perceraian dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap dokumen dan literatur yang tersedia secara daring, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya beragam faktor yang menyebabkan perceraian, namun faktor yang paling sering ditemui adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Contohnya adalah pertengkaran yang terus-menerus antara suami istri, yang menjadi akar dari perceraian. Peran suami dan istri sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan rumah tangga. Jika kewajiban masing-masing pihak tidak terpenuhi, akan muncul perselisihan yang kemudian berujung pada perceraian. Akibatnya, tujuan pernikahan yang semula diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah gagal tercapai, dan kehidupan bahagia yang diinginkan pun hilang.

Published
2024-06-19
Section
Articles