KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yakni Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentuk serta memiliki wewenang lain seperti yang di maksud dalam Undang Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-undang lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang wakaf notaris dapat membuat Akta Ikrar Wakaf untuk semua jenis benda yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diwakafkan. Dalam hal ini menimbulkan konflik norma karena sudah ada Pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang khusus membuat akta ikrar wakaf. Tipe penelitian Yuridis normatif diambil sebagai tipe penelitian dalam penelitian ini, berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Adapun Kesimpulan dalam jurnal ini adalah Bahwa notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan umum sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain menurut undang-undang. Jadi ketentuan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf yang menentukan bahwa notaris dapat membuat Akta Ikrar Wakaf ini bertentangan dengan UUJN karena sejatinya sudah ada pejabat lain yang diberi kewenangan khusus untuk membuat akta ikrar wakaf yang dimaksud yakni Pejabat pembuat akta ikrar wakaf/KUA dan Lembaga Keuangan Syariah. Jika Kementerian agama ingin melibatkan notaris dalam pembuatan akta ikrar wakaf seharusnya Kementerian agama tidak perlu menciptakan Jabatan Pejabat Pembuat akta Ikrar wakaf cukup melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia dan bagi Notaris yang ingin membuat akta ikrar wakaf dapat melakukan pelatihan atau pembekalan di bidang perwakafan.