PENCEGAHAN ANAK TERLIBAT KEJAHATAN GENG MOTOR: TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI POLSEK JAMBI SELATAN)

  • Noviyanti Noviyanti UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rahmi Hidayati UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Yuliatin Yuliatin UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Pencegahan, Kejahatan Geng Motor, Anak, Hukum Pidana, Hukum Islam

Abstract

Pencegahan perilaku anak yang terlibat kejahatan geng motor merupakan upaya penting yang diatur melalui hukum pidana nasional dan hukum Islam dengan menekankan perlindungan anak dan pembinaan moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam pencegahan perilaku anak yang terlibat kejahatan geng motor di wilayah Polsek Jambi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara dengan aparat kepolisian serta analisis data lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pendekatan preventif dilakukan melalui peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat; pendekatan represif diterapkan sebagai langkah terakhir dengan prinsip ultimum remedium; sementara pendekatan rehabilitatif difokuskan pada pembinaan dan keadilan restoratif. Kendala yang dihadapi mencakup keterbatasan teknis seperti fasilitas dan sumber daya manusia, hambatan yuridis dalam harmonisasi regulasi, serta pengaruh sosial dari lingkungan dan media. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam mencegah perilaku menyimpang pada anak.

Published
2024-12-30
Section
Articles