PENCEGAHAN PENGGUNAAN NARKOBA PADA KALANGAN PEMUDA MELALUI PENDIDIKAN AGAMA

  • Robin Fernando Putra IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Pencegahan Narkoba, Pemuda, Pendidikan Agama

Abstract

Dewasa ini kasus narkobaa (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak dinegara kita, baik sebagai pengedar,pemakai,penjual,bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari anak sekolah, mahasiswa/i, pekerja buruh, karyawan kantoran, aparatur sipil negara, pilot, guru dan dosen, gadis remaja bahkan ibu-ibu rumahtangga, serta TNI/Polri dan berbagai jenis pekerjaan lainnya dari yang muda hingga tua bangka. Jenisnya narkoba ada bermacam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lexotan, putau atau sabu-sabu. Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika. Di dalam pandangan agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini masih berlaku bagi kita generasi muda yang belum terjamah narkoba.perlulah adanya edukasi edukasi pengenalan bahaya narkoba pada kalangan anak mudan serta masyarakat umum sehingga cara menanggulanginya dengan pendidikan dan ajaran agama sejak dini.

Published
2024-12-30
Section
Articles