PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH, DAN MUT’AH TERHADAP PERKARA PERCERAIAN
Abstract
Akibat putusnya perkawinan, istri berhak mendapatkan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah dari mantan suaminya apabila perceraian tersebut kehendak suaminya sendiri. Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data adalah metode penelitian kualitatif yang dipandukan dengan teori kepustakaan, data yang terkumpul diolah secara sistematis dengan menggunakan pola berpikir induktif. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum dalam menentukan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah akibat cerai yaitu dari ayat Al-Qur’an dan hadist, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 41 hruf c, pasal 80 ayat 4 huruf a dan dalam ayat 6 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 berkaitan dengan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Faktor penghalang untuk mendapatkan nafkah tersebut apabila istri dalam keadaan nusyuz, ketika suami tidak memiliki standar gaji yang menetap maka akan sulit untuk menentukan kadar nafkah tersebut, mantan istri tidak mengetahui mengenai hak-hak yang harus di dapatkan setelah perceraian. Faktor pendukung dalam menentukan kadar nafkah yaitu adanya dua orang saksi untuk diminta keterangan, pendapatan dan kemampuan finansial dan jumlah anak yang harus ditanggung setelah perceraian tersebut.