PERANAN POS BANTUAN HUKUM MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Abstract
Selama ini pemberian bantuan hukum kita sadarai belum banyak menyentuh kelompok orang miskin sehingga masyarakat kurang mampu masih sulit untu mendapakan dan mengakses keadilan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode empiris. Adapun sumber data yang digunkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengelolaan data yang dilakukan yaitu editing dan klasifikasi, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa peran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh posbakum di pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B yang mengacu mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 mengenai layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan masih banyak masyarakat yang tidak tau adanya pos Bantuan Hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B, kurangnya informasi tentang bantuan hukum secara cuma-cuma masyarakat lebih memilih membayar orang untuk membuat surat pernyataan mereka. Masyarakat juga tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan terlebih ketika sudah menjadi kasus dipengadilan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: posbakum pengadilan memberikan pelayanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen yang diperlukan dalam berperkara di Pengadilan Agama Kuala Tungakal, tetapi pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kuala Tungakal tidak sampai dengan tahap di dalam mendampingi saat di persidangan.