https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/issue/feed'Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam2026-07-20T16:39:31+00:00Open Journal Systems<p>'Aainul Haq adalah jurnal hukum keluarga Islam yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) An-Nadwah Kuala Tungkal. Yang diterbitkan dua kali setahun pada bulan <strong>Juni</strong> dan <strong>Desember</strong>. Topik-topik kajian jurnal ini dikembangkan dalam bidang hukum keluarga Islam.</p> <p>ISSN (Cetak): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1555556724&1&&" target="_blank" rel="noopener"><strong>2798-270X</strong></a></p> <div>ISSN (Online): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1555554319&1&&" target="_blank" rel="noopener"><strong>2798-2718</strong></a></div>https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1369Kearifan Poligami Prespektif Hukum Keluarga Islam (Analisis Ketidak Adaan Syarat Wajib Izin Istri Dalam Berpoligami Berdasarkan Madzhab Syafi’i)2026-07-20T15:48:37+00:00Achmad Makki[email protected]<p>Poligami merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga Islam yang selalu menjadi pembahasan penting, baik dalam ranah fikih klasik maupun kontemporer. Dalam konteks hukum Islam, poligami dipahami sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dibolehkan dengan batasan tertentu dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai poligami harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan dalil syariat, pendapat para ulama, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Islam membuka ruang bagi poligami dalam kondisi tertentu sebagai solusi atas kebutuhan sosial maupun kemanusiaan yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem monogami semata, karena diantara tujuan poligami adalah menjaga keberlangsungan rumah tangga ketika terdapat kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan kehidupan perkawinan secara monogami. Regulasi perkawinan di Indonesia menempatkan monogami sebagai prinsip umum, sementara poligami diposisikan sebagai pengecualian dengan syarat administratif tertentu, seperti kemampuan ekonomi, keadilan, dan izin pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih dan kebutuhan perlindungan hukum keluarga di era modern. Meski demikian, dari perspektif fikih klasik, khususnya mazhab Syafi’i, kebolehan poligami tidak secara eksplisit disyaratkan dengan izin istri pertama, selama terpenuhi syarat keadilan dan kemampuan suami dalam menjalankan kewajibannya.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1370Penerapan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pelayanan Kepenghuluan di Kantor Urusan Agama: Analisis Terhadap Revitalisasi Layanan Keluarga Islam2026-07-20T15:55:26+00:00Muhammad Tobri[email protected]Ayub Mursalin[email protected]Pauzi Muhammad[email protected]<p>Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengubah orientasi pelayanan dari fungsi administratif pencatatan perkawinan menjadi pusat layanan keagamaan dan ketahanan keluarga. Perubahan ini menuntut pelayanan kepenghuluan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga selaras dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Namun, kajian yang mengintegrasikan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka evaluasi pelayanan kepenghuluan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pelayanan kepenghuluan di KUA serta relevansinya terhadap program revitalisasi KUA. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan atas peraturan, literatur maqāṣid al-syarī‘ah, dan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelayanan kepenghuluan berkaitan erat dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui layanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, mediasi keluarga, edukasi hukum, dan perlindungan hak pasangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan kerangka analisis pelayanan kepenghuluan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah sebagai instrumen evaluasi revitalisasi KUA. Kerangka ini berimplikasi pada penguatan kualitas layanan, kepastian hukum, dan ketahanan keluarga.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1371Aksiologi Hukum Islam dalam Perlindungan Data Pribadi Muslim Pada Era Digital Society2026-07-20T16:02:07+00:00Riyan Ari Masna[email protected]Ayub Mursalin[email protected]Pauzi Muhammad[email protected]<p>Perkembangan teknologi digital telah mengubah data pribadi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, seperti penyalahgunaan identitas, kebocoran data, dan komersialisasi informasi tanpa persetujuan pemiliknya. Bagi masyarakat Muslim, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak privat dalam perspektif hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan tujuan hukum Islam yang mencakup penjagaan kehormatan (<em>hifẓ al-'ird</em>), harta (<em>hifẓ al-māl</em>), jiwa (<em>hifẓ al-nafs</em>), dan agama (<em>hifẓ al-dīn</em>) dalam kerangka <em>maqāṣid al-syarī‘ah</em>. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi nilai-nilai aksiologis hukum Islam sebagai landasan etik dan filosofis dalam perlindungan data pribadi Muslim pada era Digital<em> Society</em>. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam, pendekatan konseptual, dan pendekatan <em>maqāṣid al-syarī‘ah</em> melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam perspektif aksiologi hukum Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan melalui internalisasi nilai keadilan (<em>al-'adālah</em>), kemanfaatan (<em>maṣlaḥah</em>), amanah, perlindungan martabat manusia, dan tanggung jawab moral dalam tata kelola data digital. Penelitian ini menawarkan model aksiologi hukum Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai <em>maqāṣid al-syarī‘ah</em> sebagai paradigma normatif perlindungan data pribadi Muslim, sehingga memperluas pendekatan hukum positif yang selama ini lebih menitikberatkan pada aspek regulatif dan administratif. Dengan demikian, perlindungan data pribadi dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai manifestasi nilai keadilan, kemanfaatan, dan penjagaan martabat manusia di tengah transformasi masyarakat digital.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1372Filsafat Otoritas Hukum Islam pada Era Influencer Dakwah Digital2026-07-20T16:10:51+00:00Muhammad Tobri[email protected]Riyan Ari Masna[email protected]Rian Kusuma Akbar[email protected]Mohd. Arifullah[email protected]<p>Perkembangan media digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh pengetahuan keagamaan, termasuk informasi mengenai hukum Islam. Kehadiran influencer dakwah di berbagai platform media sosial tidak hanya memperluas akses terhadap kajian keislaman, tetapi juga melahirkan pergeseran otoritas hukum Islam dari ulama yang memperoleh legitimasi melalui sanad keilmuan dan kompetensi istinbāṭ menuju figur digital yang memperoleh pengaruh melalui popularitas, algoritma, dan tingkat interaksi pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan filosofis mengenai dasar legitimasi otoritas hukum Islam di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi otoritas hukum Islam tersebut melalui perspektif filsafat hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis-konseptual. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan teori filsafat hukum Islam, teori otoritas, dan teori konstruksi sosial untuk menjelaskan perubahan sumber legitimasi hukum dalam masyarakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas hukum Islam mengalami pergeseran dari legitimasi yang bertumpu pada sanad keilmuan, kapasitas intelektual, dan integritas metodologis menuju legitimasi yang banyak dipengaruhi oleh mekanisme algoritma digital, jumlah pengikut, serta visibilitas media sosial. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi konsep otoritas hukum Islam yang mampu mengintegrasikan kompetensi keilmuan, etika digital, transparansi metodologi istinbāṭ, dan akuntabilitas publik tanpa mengabaikan prinsip- prinsip dasar hukum Islam. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka konseptual otoritas hukum Islam yang adaptif terhadap masyarakat digital sekaligus mempertahankan legitimasi epistemologis dalam proses penetapan hukum.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1373Model Pemberdayaan Mustahik Berbasis Maqashid Syariah melalui Zakat Produktif: Rekonstruksi Konseptual dari Perspektif Pengelolaan Zakat2026-07-20T16:17:58+00:00Arni Arni[email protected]Ayub Mursalin[email protected]Pauzi Muhammad[email protected]<p>Perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pola distribusi konsumtif menuju zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Pergeseran ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan mustahik terhadap bantuan jangka pendek. Namun, berbagai model evaluasi program zakat produktif masih didominasi oleh indikator ekonomi, seperti peningkatan pendapatan, omzet usaha, dan perubahan status mustahik menjadi muzaki. Pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tujuan maqashid syariah yang menekankan terwujudnya kemaslahatan secara menyeluruh melalui perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi model konseptual pemberdayaan mustahik berbasis maqashid syariah dalam pengelolaan zakat produktif. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (<em>library research</em>) dengan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>) dan pendekatan maqashid syariah. Data diperoleh dari literatur primer dan sekunder yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik <em>content analysis</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pemberdayaan mustahik yang ideal tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan lima dimensi maqashid syariah sebagai indikator keberhasilan program zakat produktif, yaitu <em>hifz al-din</em>, <em>hifz al-nafs</em>, <em>hifz al-'aql</em>, <em>hifz al-nasl</em>, dan <em>hifz al-mal</em>. Rekonstruksi model tersebut menghasilkan paradigma baru pengelolaan zakat yang lebih holistik, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga dapat menjadi kerangka konseptual bagi lembaga pengelola zakat dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan mustahik secara lebih komprehensif.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1374Peranan Wanita Pria (Waria) Sebagai Saksi Dan Wali Pernikahan Perpspektif Hukum Islam2026-07-20T16:39:31+00:00Robin Fernando Putra[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran waria sebagai saksi dan wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan. Permasalahan ini muncul karena hukum Islam menetapkan syarat-syarat tertentu bagi saksi dan wali nikah, terutama berkaitan dengan status jenis kelamin, kecakapan hukum (ahliyah), keadilan (<em>'adalah</em>), serta identitas hukum seseorang. Di sisi lain, keberadaan waria dalam kehidupan sosial menimbulkan perdebatan, khususnya apabila secara biologis berjenis kelamin laki-laki namun berpenampilan dan beridentitas sosial sebagai perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>) apabila ditemukan putusan yang relevan. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang membahas hukum perkawinan Islam serta isu identitas gender. Hasil penelitian diharapkan dapat menunjukkan bahwa dalam perspektif fikih mayoritas ulama, syarat wali nikah dan saksi nikah dikaitkan dengan status laki-laki menurut ketentuan hukum Islam serta terpenuhinya syarat-syarat keadilan, baligh, berakal, dan tidak berada dalam keadaan yang menghalangi pelaksanaan tugas tersebut. Oleh karena itu, analisis terhadap kedudukan waria sebagai saksi maupun wali nikah bergantung pada penentuan status hukum jenis kelamin menurut fikih dan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum keluarga Islam serta menjadi referensi dalam memahami dinamika persoalan identitas gender dalam perspektif hukum Islam.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/1375Implikasi Hukum Nikah Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana2026-07-20T16:30:16+00:00Imam Wahyu Jati[email protected]<p>Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama. Praktik Nikah siri atau di bawah tangan dapat menimbulkan dampak negative (<em>mudharat</em>) terhadap isteri dan anak yang dilahirkannya. Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Adapun rumusan masalahnya: Bagaimana pengaturan hukum nikah siri menurut system hukum Indonesia dan Apa implikasi hukum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap praktik nikah siri? Kesimpulan dari jurnal ini adalah Berdasarkan system hukum di Indonesia, Nikah siri tidak diakui secara negara dan dianggap pernikahan tersebut tidak pernah ada. Negara mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan secara resmi agar sah dimata hukum dan memberikan perlindungan hak kepada Wanita dan anak.Pasca berlakunya KUHP Nasional, secara eksplisit nikah siri tidak dilarang secara langsung, tetapi pelakunya dapat dipidana jika pernikahan tersebut melanggar hukum perkawinan atau menyembunyikan status hukum.</p>2026-06-24T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##