UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ahmad Luthfi, Efriadi
Keywords: ujrah dalam islam, Ujrah

Abstract

Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. dari segi bahasa al-ajru yang berarti ‘iwad (ganti) kata ‚al-ujrah‛ atau  al-ajru’ yang menurut bahasa berarti al-iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan. Metode yang dianjurkan oleh Islam dalam menentukan standar upah diseluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan yang sesuai.

Published
2023-12-10
How to Cite
Efriadi, A. (2023). UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(II), 102-120. https://doi.org/10.54459/aktualita.v13iII.617