ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Abstract
Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan atribusi oleh UUD 1945 dan
Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki
kewenangan menetapkan hukum acara pengujian Undang-Undang dan
hukum acara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-
Undang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang merupakan
hukum acara yang menjadi pedoman dalam pengujian peraturan perundangundangan. Dalam praktiknya, kedua peraturan tersebut, mengandung banyak kekurangan seperti materi muatan pengaturan yang menimbulkan ketidakjelasan. Permasalahan hukum tersebut tentunya membawa dampak, dalam hal ini terhadap kepastian hukum atas kedua peraturan tersebut. Sebagai hukum acara yang menjadi suatu pedoman, seharusnya materi muatan dalam kedua peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Dari hasil penelitian, terhadap penerapan asas kepastian hukum dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005 , terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu Permasalahan dalam hal tidak diterapkannya asas kepastian hukum dalam materi muatan yang terkait dengan subjek hukum pengujian peraturan perundang-undangan,
Prosedur/Tata Cara Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penjadwalan Sidang Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksaan Persidangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penyerahan Jawaban Pengujian
Peraturan Perundang-undangan, Jangka Waktu Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, danpelaksanaan pembacaan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
