Zakat Sebagai Instrumen Investasi Publik

  • Suhidra Hidayat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Siti Masfupah IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Fauzia Rahmi IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Zakat, Hukum Zakat, Hikmah Zakat, Fungsi Zakat, Investasi Publik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Penelitian ini membahas zakat sebagai kewajiban agama sekaligus instrumen sosial-ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan umat. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau cara kuantifikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan regulasi modern, serta ditetapkan sebagai kewajiban (fardhu ‘ain) yang menjadi bagian dari rukun Islam. Dimensi zakat tidak hanya bersifat spiritual dalam menyucikan jiwa, tetapi juga sosial dalam memperkuat solidaritas, ekonomi dalam mewujudkan pemerataan dan pemberdayaan, serta politik dalam menjaga legitimasi pemerintah dan stabilitas sosial. Lebih jauh, zakat dapat berfungsi sebagai instrumen investasi publik apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan demikian, zakat mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur sosial, sehingga mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

References

Arzam. “Membangun Peradaban Zakat Studi Terhadap Ayat, Hadis Dan Regulasi Negara Tentang Zakat, Infak Dan Sedekah.” Al-Qisthu: Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 11 (2015). https://repository.iainkerinci.ac.id/index.php/upload/238-membangun-peradaban-zakat-studi-terhadap-ayat-hadis-dan-regulasi-negara-tentang-zakat.

Baide, Kartin, dan Yusran Zainuddin. “ANALISIS POLA PENGEMBANGAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN PUBLIK ISLAM DI PROVINSI GORONTALO SERAMBI MADINAH.” Mutawazin: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2021): 103–15. https://doi.org/10.54045/mutawazin.v2i2.158.

Candrakusuma, Mushlih, dan Bambang Wahrudin. “MENELUSURI HIKMAH PENGELOLAAN ZAKAT DALAM SEJARAH ISLAM.” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 9, no. 4 (2024): 2477–93. https://doi.org/10.30651/jms.v9i4.23348.

Dwi Sutikno, Johan. “Zakat Sebagai Instrumen Ekonomi Islam Dalam Upaya Pemerataan Ekonomi Masyarakat.” AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025).

Maguni, Wahyudin. “PERAN FUNGSI MANAJEMEN DALAM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT: DISTRIBUSI ZAKAT DARI MUZAKKI KE MUSTAHIK PADA (BADAN AMIL ZAKAT) BAZ.” Jurnal Al-’Adl 6, no. 1 (2013): 157–83. https://doi.org/10.31332/aladl.v6i1.195.

Mutmainnah, Iin. Fikih Zakat. Parepare: DIRAH, 2020.

Sudirman Abbas, Ahmad. Ketentuan dan Pengelolaannya. Bogor: CV. Anugrah Berkah Sentosa, 2017.

Zainuddin. “Pemaknaan Ulang Ar Riqab dalam Upaya Optimalisasi Fungsi Zakat Bagi Kesejahteraan Umat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 3 (2018): 601–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art9.

Zuchroh, Imama. “Zakat Produktif: Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia.” JEIE: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022). http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6387.

Zuchroh, Imama. Zakat Produktif: Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. 8, no. 03 (2022): 3067–73.

Published
2025-12-26
How to Cite
Hidayat, S., Masfupah, S., & Rahmi, F. (2025). Zakat Sebagai Instrumen Investasi Publik. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 85-96. https://doi.org/10.54459/almizan.v8i2.1062