ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PSAK 105 PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Pembiayaan mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) di mana keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan kolektif yang dibuat pada saat dimulainya kesepakatan. Pembiayaan mudharabah telah diatur dalam PSAK 105 yang mencakup perlakuan terhadap penerapan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan mudharabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalah yang ditemukan. Penelitian kualitatif didasarkan pada data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku yang berkaitan dengan penelitian
Hasil analisis menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan PSAK 105 mulai dari pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan tentang pembiayaan mudharabah. Untuk biaya yang terjadi sehubungan dengan pembiayaan mudharabah tidak dijelaskan dalam PSAK 105. Pengakuan sehubungan dengan biaya yang timbul sama dengan jumlah uang yang diterima oleh bank.
