ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PSAK 105 PADA PERBANKAN SYARIAH

  • Asri Dewita Abd. Jalil
Keywords: Pembiayaan Mudharabah, PSAK 105

Abstract

Pembiayaan mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola  dana  (mudharib)  di mana  keuntungan  usaha  dibagi  sesuai  kesepakatan kolektif  yang  dibuat  pada  saat  dimulainya  kesepakatan.  Pembiayaan  mudharabah telah  diatur  dalam  PSAK  105  yang  mencakup  perlakuan  terhadap  penerapan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan mudharabah.

Penelitian ini  menggunakan   pendekatan  deskriptif kualitatif yaitu  menggambarkan  dan  menganalisis  permasalah  yang  ditemukan.  Penelitian kualitatif  didasarkan pada  data  primer  dan  data  sekunder.  Data  primer  diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku yang berkaitan dengan penelitian

Hasil   analisis   menunjukkan   bahwa   perlakuan   akuntansi   pembiayaan mudharabah  telah  dilakukan  dengan  benar  dan sesuai  dengan  PSAK  105  mulai  dari  pengakuan,  pengukuran,  penyajian,  dan pengungkapan   tentang   pembiayaan   mudharabah.   Untuk   biaya   yang   terjadi sehubungan  dengan  pembiayaan  mudharabah  tidak  dijelaskan  dalam  PSAK  105. Pengakuan sehubungan dengan biaya yang timbul sama dengan jumlah uang yang diterima oleh bank.

Published
2019-12-24
How to Cite
Abd. Jalil, A. D. (2019). ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PSAK 105 PADA PERBANKAN SYARIAH. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(II), 16-28. Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/108