ANALISIS PERAN SUKUK DALAM PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH

  • NUR AINI AHMAD LUTHFI
Keywords: peran sukuk, keuangan syariah

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk melihat peran sukuk dalam perkembangan keuangan Syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library reaserch). Hasil penelitian ini adalah sejak sukuk dirilis pertama kali pada tahun 1990, sukuk terus menunjukkan perannya dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah. Berdasarkan data yang diolah, jumlah penerbitan sukuk secara global telah mencapai angka USD 199,18 milyar per Desember 2010, dengan nilai outstanding sukuk sebesar USD 116,84 milyar. Khusus mengenai sukuk negara, atau dalam bahasa undang-undang disebut sebagai SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), pertumbuhannya juga sangat pesat. Sejak disahkannya UU No 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pemerintah telah menerbitkan sukuk negara senilai Rp 47,08 trilyun (hingga 20 Januari 2011), dengan rincian Rp 31,61 trilyun adalah sukuk negara yang diperdagangkan, dan Rp 15,47 trilyun adalah sukuk negara yang tidak diperdagangkan (Bapepam LK, 2011). Ini menunjukkan bahwa peran sukuk bagi pemerintah menjadi semakin penting seiring dengan perjalanan waktu, terutama sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi APBN.

Published
2019-12-24
How to Cite
AHMAD LUTHFI, N. A. (2019). ANALISIS PERAN SUKUK DALAM PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(II), 29-50. Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/109