PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Pembiayaan atau proses peminjaman modal atau pemberian modal adalah salah satu fasilitas perbankan syariah yang sangat membantu para nasabah. Salah satu yang menarik adalah pembiayaan dengan skema Mudharabah. Mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerja sama usaha antara dua belah pihak. Kedua pihak tersebut yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana (100%) dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola. Dalam Mudharabah, keuntungan usaha dibagi sesuai
kesepakatan semua pihak yang ditulis di dalam kontrak perjanjian. Lalu, jika mengalami kerugian finansial maka pihak pertama akan menanggungnya, tetapi jika karena kelalaian pengelola maka akan ditanggung oleh pengelola dana. Nilai keadilan dalam akad Mudharabah terletak pada keuntungan dan pembagian resiko dari masing-masing pihak yang sedang melakukan kerjasama sesuai dengan porsi keterlibatannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaplikasian pembiayaan mudharabah, prinsip pembagian hasil usaha serta penerapan keadilan dalam pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan adalah studi pustaka. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mudharabah merupakan salah satu tonggak ekonomi syariah yang mewakili prinsip Islam untuk mewujudkan keadilan masyarakat melalui sistem bagi hasil. Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah
