WAKAF BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF ULAMA’ FIQH (Relevansinya dengan UU Nomor 41. Tahun 2004 tentang Wakaf)

  • Ibnu Bahruddin
Keywords: Wakaf, Jangka Waktu, Ulama’ Fiqh

Abstract

Untuk lebih meyakinkan masyarakat Islam terhadap akurasi dan validasi hukum positif (qanun al-wad‘i), berdasarkan hukum shar‘i dalam perspektif fiqh tentang batas waktu wakaf. Maka penulis melakukan studi dengan mengeksplorasi dan memadukan  pendapat fuqaha’ (dalam hal ini adalah para ahli fiqh yang menganut madhahib al-arba‘ah; Madhhab Hanafi, Madhhab Maliki, Madhhab Shafi‘i dan Madhhab Hanbali), secara induktif-deduktif dengan sudut pandang nilai-nilai sosial, ekonomi dan agama. Tujuannya adalah menghasilkan ketentuan dan kepastian hukum “wakaf berjangka” menurut  hukum shar‘i dengan harapan bisa menjadi kontribusi bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

Menurut madhhab Hanafi dan madhhab Maliki bahwa wakaf yang dibatasi dengan waktu tertentu (mu’aqqat) diperbolehkan. Alasannya, (a) karena wakaf itu tidak lazim (mengikat), (b) karena benda wakaf seca hukum masih berstatus milik waqif , (c) karena waktu selamanya (mu’abbad) bukan termasuk syarat wakaf, dan (d) karena wakaf termasuk ibadah sosial yang tidak harus berlaku selamanya. Adapun menurut madhhab Shafi‘i dan madhhab Hanbali bahwa wakaf yang dibatasi dengan waktu tertentu (mu’aqqat) tidak sah. Alasannya karena keabadian (mu’abbad) benda wakaf merupakan syarat wakaf, dan berwakaf itu tidak sah jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sedangkan Menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, bahwa jangka waktu wakaf harus ada dalam berwakaf, karena jangka waktu merupakan salah satu unsur wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang berwakaf. Jangka waktu yang dimaksud adalah kehendak wakaf dengan batas waktu tertentu (mu’aqqat) atau wakaf tanpa batas (mu’abbad). Jangka waktu wakaf juga harus tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Secara umum madhhab fiqh dan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf memiliki kesamaan mengenai jangka waktu wakaf. Terlepas dengan adanya perbedaan pendapat antar ulama madhhab sendiri. Madhhab fiqh yang memiliki kesamaan dan relevansi hukum tentang wakaf berjangka adalah madhhab Hanafi dan madhhab Maliki. Karena itu tidak dilarang menerapkan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf mengenai jangka waktu wakaf, dengan bertendensi pada pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Maliki.

Published
2020-12-10
How to Cite
Bahruddin, I. (2020). WAKAF BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF ULAMA’ FIQH (Relevansinya dengan UU Nomor 41. Tahun 2004 tentang Wakaf). Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(II), 124-149. Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/184