Strategi Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak Di Indonesia

  • Suhidra Hidayat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Putri Rizkiah IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Oktiya Erina IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Kesadaran Pajak, Strategi, Pemerintah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami dan menganalisis strategi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Selain itu juga untuk memaparkan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif berjenis deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan suatu masalah. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang peneliti peroleh dari berbagai sumber beberapa strategi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesadaran pajak antara lain : menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS), penerapan teknologi dalam pelayanan pajak, dan program insentif pajak. Dalam meningkatkan kesadaran pajak terdapat 3 tantangan dan hambatan yang dihadapi, yaitu tantangan sosial, tantangan ekonomi dan tantangan budaya. Dalam penelitian ini ,penulis dapat menyimpulkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak itu ada itu ad 4, yang pertama adalah memperbaiki pelayanan agar wajib pajak mau membayar pajak secara sukarela, yang kedua adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, yang ketiga ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak, dan strategi yang terakhir ialah dengan cara melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk menguatkan moral dan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara profesional.

References

Agung Putu Agung, Anak. Metodologi Penelitian Bisnis. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.

Bianca Sardjono, Shania, dan Jonathan Theodore Kesuma. “Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.” Binus University (blog), t.t. https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak/#:~:text=Kementerian%20Keuangan%20telah%20memaparkan%20strategi-strategi%20yang%20diperlukan%2C%20yaitu%3A,kesadaran%20atas%20pentingnya%20membayar%20pajak.%20...%20Item%20lainnya%20).

Harjo, Dwikor. Perpajakan Indonesia Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2019.

Hendri, Nedi. “Faktor-Faktor Yang Memepengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Pada Umkm Di Kota Metro.” Akuisisi 12, no. 1 (2016). https://doi.org/10.24127/akuisisi.v12i1.88.

Luthfi, Ahmad, Sri Kasnelly, dan Abd Hamid. Metodologi Penelitian Ekonomi. Sumatera Barat: Insan Cendikia Mandiri, 2022.

Mardiasmo. Perpajakan: Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offser, 2016.

Noviana, Windy. “Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 15, no. 4 (2018). https://pollux-fid.de/r/base-ftunivundiknas:oai:journal.undiknas.ac.id:article/2286.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 1983.

Tri Wahydi, Afif. Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas, 2019.

Published
2025-07-11
How to Cite
Hidayat, S., Rizkiah, P., & Erina, O. (2025). Strategi Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak Di Indonesia. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 49-60. https://doi.org/10.54459/almizan.v8i1.626