PENERAPAN NILAI-NILAI KEADILAN DAN SOSIAL DALAM AKAD-AKAD BISNIS SYARIAH

  • Mustakim Mustakim STAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Nilai Keadilan, akad bisnis syariah

Abstract

Adil dalam Ensiklopedi Hukum Islam: (al-‘adl)  Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali, walaupun akan merugikandirinya sendiri.[1]

Secara etimologis, al-‘adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah)”. Istilah lain dari al ‘adl adalah al-qist, al-misl (sama bagian atau semisal).

Secara terminologis, adil berarti “mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain”. Adil juga berarti “berpihak atau berpegang kepada kebenaran”

 

Published
2019-04-06
How to Cite
Mustakim, M. (2019). PENERAPAN NILAI-NILAI KEADILAN DAN SOSIAL DALAM AKAD-AKAD BISNIS SYARIAH. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(I), 67-78. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/37