Menabung Di Bank Konvensional Dan Di Bank Syariah Dalam Pandangan Ekonomi Islam
Abstract
Investasi adalah komitmen atas kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, untuk menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil (keuntungan).Maraknya penipuan investasi, dan ketidakjelasan hasil keuntungan yang didapat apakah diperoleh dari hasil keuntungan investasi yang halal atau tidaknya, mengharuskan masyarakat untuk lebih selektifdalam menginvestasikan hartanya. Artikel ini mendiskusikan konsep investasi dan investasi tabungan di Bank Syariah dengan prespektif hukum ekonomi syariah. Perbankan syariah melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, berdasarkan PrinsipSyariah. Prinsip muamalah sesungguhnya terimplementasi dalam hukum perbankan Indonesia, sebagaimana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, tetapi tidak berarti diimplementasikan. Artinya, ketika undang-undang disusun kuat dugaan tidak membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah yang terimplementasi dalam undang-undang perbankan karena prinsip-prinsip muamalah bersifat unversal yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.
References
Ahmad, Kamaruddin. Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Tangerang: Azkia Publisher, 2009.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Gozali, Djoni S., dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hidayatullah, Syarif. Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapan dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Huda, Nurul, dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana, 2008.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2012.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Nafik, Muhammad H. R. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta: Serambi, 2009.
Panduan Akad Produk Bank Muamalat Indonesia.
Wirdyaning, et al. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2005.
Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: Grasindo, 2005.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 22/63/KepDir dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/133/UPG.
