Dasar Hukum Dan Metodologi Pengembangan Ekonomi Syariah
Abstract
Sumber hukum ekonomi syariah merupakan dasar-dasar yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan produk hukum ekonomi syariah. Kaidah-kaidah dan hukum ekonomi syariah didasarkan pada sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama dan umat Islam. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, meskipun ada variasi pendapat mengenai metode ini. Sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu sumber primer (seperti Al-Qur'an, Sunah Nabi, Ijma', dan Qiyas) dan sumber sekunder (seperti istihsan, istishab, mashalih al-mursalah, al-'urf, dan lainnya). Dalam bidang ekonomi syariah, Al-Qur'an menjadi sumber utama yang mengatur kaidah-kaidah dasar yang bersifat tetap. Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan khusus, dan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan, tingkat kealamiahan, dan sifatnya, seperti penelitian dasar, terapan, pengembangan, eksperimen, survei, eksploratif, deskriptif, dan eksplanatoris. Penelitian menjadi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan karena membantu dalam menemukan informasi baru, latar belakang masalah, dan pemecahan masalah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia serta membentuk teori baru.
References
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004).
Hasbi Hasan, Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (Jakarta: Gramata Publishing, 2011).
Muslih Abd al-Hayy al-Najjar, al-Nizam al-Mali wa al-Iqtishad fi al-Islam.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2006).
Ahmad Tanzeh, Metodologi Penelitian Praktis (Yogyakarta: Teras, 2011).
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Ekonomi Islam Muamalah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014).
Dinnul Alfian Akbar dan Rika Lidyah, “Kajian Filsafat Ilmu terhadap Ekonomi Islam,” Jurnal Nurani, Vol. 13, No. 1 (2013).
Abdul Ghofur, Falsafah Ekonomi Syariah (Depok: Rajawali Press, 2020).
Mariasusai Dhavamony, Phenomenology of Religion, diterjemahkan oleh M.P. Stadi Driyakarya (Yogyakarta: Kanisius, 1995).
Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001).
Juhaya S. Praja, Ekonomi Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012).
Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi Ahmad Abd al-Karim, al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam: Mabadi’uhu wa Ahdafuhu, diterjemahkan oleh H. Imam Saefuddin dengan judul Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam, Cet. 1 (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999).
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, Cet. 1 (Yogyakarta: Ekonosia, 2002).
Syed Nawab Haider Naqvi, Islam, Economics, and Society, diterjemahkan oleh M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin dengan judul Menggagas Ekonomi Islam, Cet. 1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tanpa tahun).
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005).
