Konsep Mustahik Zakat

  • M. Syaikhul Arif IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Mustahik, Zakat, Islam

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai bentuk ibadah yang diwajibkan, zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan untuk membantu meringankan beban ekonomi dan sosial masyarakat yang membutuhkan. Konsep zakat tidak hanya terbatas pada kewajiban individu, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial untuk mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Penerima zakat, atau mustahik, terdiri dari berbagai kategori, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, dan mereka yang terlilit utang. Melalui penyaluran zakat yang tepat dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan dampak zakat dalam konteks sosial, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang zakat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan memaksimalkan manfaatnya bagi mustahik.

References

Dr. Muhammad Sharif Chaudhry, M.A., LLB., Ph.D, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2012

Dr. Rozalinda, M.Ag, Ekonomi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2014

Drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. Tentang Zakat Infak Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, 2004

Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2014

Mustafa Edwin Nasution, M.Sc., MAEP., Ph.D., et al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006

Prof. Muhammad Abu Zahrah, Zakat Dalam Perspektif Sosial, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995

Sayid Syekh, Sekilas Pengantar Ekonomi dan Pengantar Ekonomi Islam, Jakarta Selatan: GP Press Group, 2013

Published
2024-12-09
How to Cite
Arif, M. (2024). Konsep Mustahik Zakat. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(II), 154-170. https://doi.org/10.54459/almizan.v7iII.898